Ada nasihat indah dari ulama salaf yang berbunyi, 'Jika kita mencela pendosa, maka kita telah berdosa dengan celaan kita. sementara kita tidak tahu apakah Allah mengampuni dosanya atau dia telah bertaubat kepada Allah.
Marilah kita simak sebuah kisah tentang betapa pentingnya kita bersikap hati-hati sehingga tidak gampang menuduh atau mencela orang yang terlihat sebagai seorang pendosa atau ahli maksiat.
Pada zaman Imam Malik, ada seorang wanita yang dikenal sebagai pelacur dan selalu menggoda lelaki dan para pemuda. Hingga tibalah ajalnya, dan ketika itu mayatnya dimandikan oleh seorang wanita yang bertugas khusus memandikan jenazah wanita.
Ketika tengah memandikan tubuh si perempuan pezina itu, si wanita pengurus jenazah itu tiba-tiba teringat dengan gelaran buruk si jenazah semasa hidupnya. Terlintas dalam benaknya bahwa mayat yang dimandikannya adalah mayat pezina. Dia merasa marah dan jijik sehingga dia memukul kemaluan mayat tersebut berkali-kali sembari menggerutu, "Sudah berapa kali ini kau pakai untuk mendurhakai Allah!" hardiknya.
Apa yang terjadi ? Tiba-tiba tangan si pemandi mayat itu melekat pada –maaf- kemaluan si jenazah wanita tersebut.
Wanita pengurus jenazah itu kebingungan dan meminta pertolongan. Kemudian dia mengatakan perkara yang terjadi. Semua orang pun gempar dan tidak tahu harus berbuat apa untuk melepaskan tangan wanita pemandi mayat itu dari tubuh si mayat.
Kemudian, Para 'alim dan cendikia dihadirkan, ditanya dan dimintai jalan keluar. Ada yang mengusulkan potong saja tangan pengurus jenazah. Ada yang berpendapat iris saja bagian tubuh mayyitnya. Semua tidak enak dan tidak pantas untuk dilakukan.
Pada waktu itu buntu semua jalan keluar, begitu juga dengan jawaban, tidak ada yang memuaskan. Mereka pun pada akhirnya membawa perkara tersebut kepada Imam Malik bin Anas.
Apa yang diputuskan oleh Imam Malik? Saat mendengar duduk perkaraya, Imam Malik terisak menangis kemudian berkata, "Ma'adzalloh, betapa beratnya dosa menuduh zina hingga Allah menetapkan hadnya."
Perlu kita ketahui bahwa Allah turunkan hukum tentang dosa Qadzaf atau menuduh wanita berzina tanpa menghadirkan bukti dan 4 saksi di dalam quran surat an-nur ayat 4. Hukumannya yakni dengan didera atau dicambuk 80 kali.
Maka Imam Malik memfatwakan agar pengurus jenazah yang tangannya melekat di kemaluan mayat itu dikenai had Qadzaf yakni didera 80 kali. Walaupun sudah masyhur bahwa jenazah wanita yang dimandikan itu adalah pezina, tapi tetap tidak ada 4 saksi yang melihatnya secara langsung.
Ringkas cerita, si pengurus jenazah pun dicambuk 80 kali sesuai had Qadzaf, maka setelah itu terlepaslah tangannya dari tubuh jenazah.
Subhanallah, dari kisah ini ada pelajaran berharga untuk menjaga lisan-lisan kita dari perkataan yang menyakiti sesama dan menjaga persangkaan. Apalagi menuduh berdasar katanya, sementara kita sendiri belum pernah melihat keburukannya secara langsung.
Bahkan walaupun kita melihat seseorang sebagai pendosa, hendaknya kita tidak mencelanya. Alih-alih mencela orangnya, celalah diri kita yang belum mendakwahinya. Doakan supaya Allah memberinya hidayah dan berusahalah untuk mengubahnya.
Semoga bermanfaat.

KAMU SEDANG MEMBACA
Renungan Kehidupan
SpiritualTim Author @Jawara_Indonesia --- Memungut potongan-potongan makna yang berserak dari kehidupan. Melukis cinta dari berbagai kisah dan perenungan yang mendalam. Menggugah nurani dan inspirasi