Halo, kenalin aku Nadia,instagram (@nadiasmth)

Karya dari aku adalah karya asli/orisinil. Tidak ada plagiarisme dalam karya yang saya buat. Oleh karena itu jika ditemukan adanya seseorang yang menulis/memplagiat karya saya maka saya tegaskan :

UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa plagiat merupakan tindakan pidana.

"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
  • JoinedJanuary 8, 2022