Description
⚠️WARNING⚠️ Pasal 380 ayat (1) angka 1 dan ayat (1) angka 2 KUHP mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku plagiarisme: •Menaruh nama atau tanda palsu di atas atau di dalam karya sastra, karya ilmiah, kesenian, dan kerajinan •Memalsu nama atau tanda yang asli Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku plagiarisme adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah. (Sumber: E-Journal UNSRAT) .・✫・゜・。. .・。.・゜✭・ "Ra! Gue mau ngomong sama lo!" seru si cowok penuh harap. Karena Nara tidak merasa kalau yang dimaksud itu dirinya, jadi dia tetap meneruskan jalan tanpa menghiraukan. Tapi setelah cowok itu mengulangi ucapannya, dia langsung berhenti. "Gue mau ngomong sama Nara, bukan Dhara!" ulangnya penuh penekanan. Cowok itu mendekat ke arah Nara yang berdiri kaku dan berhenti tepat di belakang Nara. Dengan sigap, Razka menarik lengan kecil itu membawanya pergi, sehingga membuat Nara berteriak-teriak dengan sangat keras. .・。.・゜✭・ .・✫・゜・。. Di publikasikan pertama kali: 06 Juli 2023 Selesai: Masih berlanjut Copyright © 2023 by Alisa