R.A.V
By Torelynda_
804
125
59
  • Fanfiction
  • action
  • blackbangtan
  • blackpink
  • bts
  • btsbp
  • jaehyun
  • jungkook
  • mission
  • roseanne
  • taehyung

Description

"How can you miss someone you've never met?" Menepati janji pada hati, lalu memberanikan diri untuk mengungkapkan. Semuanya terjadi dalam satu waktu begitu saja. Ketika sudah dilakukan, hanya penyesalan yang tersisa. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2022 by Torelynda_

Prolog 1.1

Continue Reading on Wattpad
R.A.V
by Torelynda_
804
125
59
Wattpad